-->

Persyaratan ppg dalam jabatan 2019/2020 ~Bilik Pendidikan~

Post a Comment



Penjelasan Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun  2019/2020


A. Persyaratan peserta

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki
Sertifikat Pendidik.

2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

3. Memiliki NUPTK.
(*) Wajib memiliki NUPTK saat pemberkasan. Bagi guru yang NUPTK nya belum terbit agar segera melakukan pengajuan NUPTK, dan yang sudah mengajukan NUPTK agar menunggu NUPTK nya terbit barn  melanjutkan pemberkasan.

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir Tahun 2015. (*) Wajib melampirkan SK pengangkatan pertama sebagai guru paling lambat tanggal
31 Desember 2015, baik SK dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan ataupun Bupati/Walikota/Gubernur.

5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.

6.  Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir (tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019). (*) Melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 semester (tahun ajaran 2017/2018, 2018/2019 dan 2019/2020 Semester 1)

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza).

10. Berkelakuan baik.


B. Persyaratan administrasi

1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang  mengeluarkan ijazah atau kopertis atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.

2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, 
khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
a.  Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
b.  PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
-
c. Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
d.  Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan minimal 2 tahun berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.

(*) SK 2 tahun terakhir yang dimaksud adalah SK yang diterbitkan paling lambat tanggal 30 juni 2018.

(*) Surat Perjanjian Kerja/SPK dari pemerintah daerah atau yang diberikan kewenangan setingkat Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah dapat dilampirkan untuk digunakan dalam pemberkasan. 

3. Fotokopi SK mengajar (SK Pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.(Tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).

(*) Melampirkan fotokopi SK pembagian tugas mengajar 5 semester (tahun ajaran 2017/2018, 2018/2019 dan 2019/2020 Semester 1)

4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun
2020.

5.  Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.

6.  Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK). 8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK).

9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di
LPTK).

CATATAN:
Bagi guru yang telah lulus seleksi administrasi namun belum ditetapkan menjadi peserta PPG tahun 2019 wajib mengumpulkan berkas ulang dengan data dan status kepegawaian terbaru dan/atau mutasi ke provinsi/kabupaten/kota lain.

Berkas sudah dapat dikumpulkan melalui Dinas Pendidikan mulai tanggal
dikeluarkannya edaran penjelasan persyaratan ini dan selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi ulang oleh LPMP sesuai jadwal.

Berkas yang dikumpulkan ke Dinas Pendidikan agar dijilid dengan warna: Buleleng; Kuning,
Jembrana; Coklat, 
Tabanan; Merah, 
Badung; Kuning, 
Gianyar; Biru,
Klungkung; Orange, 
Bangli; Hijau,
Karangasem; Pink, 
Denpasar; Hijau,
Untuk Jenjang SMA dan SMK; Kuning.

Untuk info lebih lanjut bisa klik halaman link dibawah ini:👇👇 👌

  
Atau kunjungi👉 1pmpbakkemdikbud.go.id

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter